Perjanjian Bangun Guna Serah terdapat pada Pasal 1 ayat (12) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara-Daerah, yang menyatakan bahwa “ Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu”. NCPP mendefinisikan bentuk kerja sama Build-Operate-Transfer (BOT) sebagai berikut. The private partner builds a facility to the specifications agreed to by the public agency, operates the facility for a specified time period under a contract or franchise agreement with the agency, and then transfers the facility to the agency at the end of the specified period of time. In most cases, the private partner will also provide some, or all, of the financing for the facility, so the length of the contract or franchise must be sufficient to enable the private partner to realize a reasonable return on its investment through user charges. Pihak swasta membangun fasilitas sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian tertentu dengan pemerintah, mengoperasikan fasilitas tersebut selama periode / waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian franchise dengan pemerintah, dan kemudian mengembalikan fasilitas tersebut kepada pemerintah. Dalam kebanyakan kasus, pihak swasta juga akan membiayai sebagian atau seluruhnya dari nilai pembiayaan fasilitas tersebut, sehingga periode / jangka waktu kontrak atau perjanjian harus cukup untuk memungkinkan pihak swasta untuk mewujudkan pengembalian investasi melalui retribusi.
Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dikeluarkan tanpa meminjam dari perusahaan mereka, saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk menghubungi teman saya. Yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company. Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar Rp400.000.000 dengan tingkat bunga rendah 2%, tidak peduli berapa umur saya, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin menyarankan agar setiap orang segera melamar kepada Mr.
Pemberi pinjaman (lender) adalah bank, perusahaan asuransi dan pemegang obligasi. Kontraktor Pemegang konsesi bekerjasama dengan kontraktor dalam membangun sebuah fasilitas. Dalam kebanyakan kasus, kontraktor merupakan bagian dari pemilik konsesi. Pada akhirnya, kontraktor bertanggung jawab untuk pembangunan proyek dan untuk menyewa subkontraktor, pemasok dan konsultan. Operator Mirip kontraktor, operator biasanya bagian dari pemegang konsesi, karena, operatorlah yang mengerti masalah aliran pendapatan (revenue stream), masalah pengetahuan operasional, pembiayaan, desain dan konstruksi yang diperlukan.
Perjanjian ini mulai berlaku setelah Bank Garansi sebesar.% (.) dari nilai BOT yang disetujui sebagai jaminan pelaksanaan diterima oleh Pihak Pertama atau selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari semenjak perjanjian ini ditanda-tangani, dalam hal Pihak Kedua tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan tersebut pada waktunya, maka.
Menurut Pasal 1 ayat (12) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara-Daerah, yang menyatakan bahwa Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Sedangkan pasal 1 ayat (13) menyatakan bahwa Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. Pengertian BOT menurut Keputusan Mentri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 Jo SE - 38/PJ.4/1995 adalah: 1. Bentuk perjanjian kerjasama antara pemegang hak atas tanah dengan investor, 2. Pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian, 3. Setelah masa perjanjian berakhir, investor mengalihkan kepemilikan atas bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Pihak PERTAMA melakukan perjanjian dengan Pihak KEDUA, bahwa pihak PERTAMA telah menjual sebuah 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009 AD4894QK kepada pihak KEDUA Sesuai kesepatan bersama bahwa motor tersebut dijual dengan harga Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu ), dengan uang kontan Sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah). Sisanya melanjutkan angsuran berada di MANDALA MULTI FINANCE dengan nomor kwitansi KW1340 dan Nomor PK 35. Sebanyak 13 Kali Angsuran sejumlah per angsuran Rp.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh menteri dalam negeri tentang kerjasama antar daerah, menyebutkan pengertian BOT ialah bangun, kelola dan alih milik yang dicirikan dengan adanya investasi swasta, pembangunan sarana, biaya rendah, kualitas tinggi, menguntungkan, efisiensi tinggi, cocok dilakukan pada kondisi ekonomi yang baik. Bagi Pemerintah Daerah pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan mengandalkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) juga dirasakan semakin terbatas jumlahnya, untuk itu dibutuhkan pola-pola baru sebagai alternatif pendanaan yang tidak jarang mellibatkan pihak swasta (nasional-asing) dalam proyek-proyek Pemerintah. Kerja sama tersebut dimanifestasikan dalam bentuk perjanjian. Adapun bentuk kerja sama yang ditawarkan antara lain Joint Venture berupa production sharing, manajemen contract, technical assistance, franchise, joint enterprise, portofolio investmen, build operate and transfer (BOT) atau bangun guna serah dan bentuk kerja sama lainnya. Sebagai salah satu alternatif yang dapat dipilih yaitu perjanjian kerja sama sistem bangun guna serah atau build operate and transfer (BOT) yang tergolong masih baru. Sistem perjanjian ini juga banyak digunakan dalam hal perjanjian antara Pemerintah dengan swasta dalam membangun sarana umum lainnya seperti sarana telekomunikasi, jalan tol, tenaga listrik, pertambangan, pariwisata dan lain-lain. Bangun guna serah atau build operate and transfer adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa guna serah berakhir.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh menteri dalam negeri tentang kerjasama antar daerah, menyebutkan pengertian BOT ialah bangun, kelola dan alih milik yang dicirikan dengan adanya investasi swasta, pembangunan sarana, biaya rendah, kualitas tinggi, menguntungkan, efisiensi tinggi, cocok dilakukan pada kondisi ekonomi yang baik. Bagi Pemerintah Daerah pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan mengandalkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) juga dirasakan semakin terbatas jumlahnya, untuk itu dibutuhkan pola-pola baru sebagai alternatif pendanaan yang tidak jarang mellibatkan pihak swasta (nasional-asing) dalam proyek-proyek Pemerintah. Kerja sama tersebut dimanifestasikan dalam bentuk perjanjian.
-Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan: -Bahwa PIHAK KEDUA merencanakan pembangunan Rumah Sakit.. Yang dilakukan dengan cara membangun, mengelola, dan menyerahkan kembali bangunan tersebut kepada PIHAK PERTAMA, dimana bangunan tersebut didirikan diatas tanah hak milik PIHAK PERTAMA, yaitu: -sebidang tanah.. Assalamualaikum Wr.Wb Dunia Notaris penuh dengan liku-liku, Pengetahuan tentang Hukum Mutlak diperlukan untuk menekuni Profesi ini (Disamping dasar Ilmu Agama tentunya yang menjadi dasar segala sesuatu), selalu mau tahu, selalu belajar, dan berbagi itulah kuncinya.
Memberikan lahan yang cukup untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersebut di lingkungan perusahaan dan menjamin tidak ada pemindahan lokasi; 3. Membayar biaya pengolahan limbah setiap bulan kepada Investor selaku pengelola dengan tarif sesuai kesepakatan dalam kontrak. Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA Hak yang diterima oleh Pihak pengelola dalam hal ini....adalah: 1. Menerima Kompensasi berupa pembayaran pengolahan limbah dari Perusahaan setiap bulan selama masa Kontrak BOT (Built Opperate Transfer); 2. Berhak menentukan biaya atau tarif yang dikenakan untuk mengolah limbah, dan menaikan sesuai dengan kondisi pasar. Kewajiban yang harus dipenuhi Pihak....: 1. Menanggung semua biaya yang timbul dari proses Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersebut; 2.
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara / daerah dilaksanakan sebagai berikut: • Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara /Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/ perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik negara/daerah dimaksud. • Mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/ peminat, kecuali untuk barang milik negara/daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung. • Mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar konstribusi tetap ke rekening kas umum negara/daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan. • Besaran pembayaran konstribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang.
Apabila terjadi sebagaimana pertanyaan pertama, logika yang dipergunakan adalah pihak penyewa dapat menggugat pihak swasta untuk hal demikian. Kecuali pihak swasta memperpanjang, atau dalam perjanjian BOT mengatur ttg peralihan hak untuk menyewakan dan tanggungjawabnya.
Bogor, Jawa Barat, Indonesia Th. 1987-1991, S1 di FH Sam Ratulangi Univ - Manado. Metti oli serial bhavani marriage. 1991-1994, Pengacara di Kantor LBH Indonesia - Palu. 1994-2006, bekerja di Bank Danamon. Karir sebagai bankir dimulai dari Legal Officer (LO), selanjutnya dipromosi ke bagian bisnis/marketing sebagai Account Officer (AO), Team Leader Marketing (TL) dan Wapinca Marketing. 1998, dipercaya memangku jabatan managerial sebagai Pemimpin Cabang (Branch Manager), berpindah-pindah di beberapa kantor cabang di Indonesia Bagian Tengah dan Timur.
- @Sendhynugraha. Pengertian Build, Operate, and Transfer (BOT) Salah satu jenis perjanjian yang mulai marak saat ini adalah “Build, Operate and Transfer” yang sering sekali oleh banyak pihak disebut transaksi Build, Operate and Transfer /bangun, guna dan serah, yaitu membangun, mengelola dan menyerahkan ialah suatu bentuk hubungan kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur. Menurut Pasal 1 ayat (12) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara-Daerah, yang menyatakan bahwa Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kaidah pembangunan yang berlaku, terukur, fungsional, prosedural, dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap perkembangan arsitektur, ilmu pengetahuan dan teknologi Perjanjian sistem bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) 1. Ada pemilik tanah atau pihak yang menguasai tanah, ingin membangun suatu bangunan komersial di atas tanahnya tetapi tidak mempunyai biaya, dan ada investor yang bersedia membiayai pembangunan tersebut. Ada investor yang ingin membangun suatu bangunan komersial tetapi tidak mempunyai tanah yang tepat untuk berdirinya bangunan komersial tersebut, dan ada pemilik tanah yang bersedia menyerahkan tanahnya unt tempat berdirinya bangunan komersial tersebut. Investor membangun suatu bangunan komersial di atas tanah milik pihak lain, dan setelah pembangunan selesai investor berhak mengoperasionalkannya untuk jangka waktu tertentu.
Permasalahan lain yang harus dipertimbangkan adalah seberapa lama principal ingin menguasai fasilitas BOT tersebut. Setelah masa konsesi 30 tahun, fasilitas mungkin telah menjadi usang dan harus direhabilitasi besar-besaran. Pada BOT pembangkit listrik, metode menghasilkan energi mungkin tidak lagi efisien, oleh karena itu, partisipasi aktif dari principal selama masa konsesi dapat menjaga fasilitas BOT sesuai standar atau, setelah ditransfer, sebuah proyek BOT bisa saja dapat menarik proyek BOT baru. Gambar 7: Transfer fasilitas proyek BOT. PEMBIAYAAN Salah satu fitur utama BOT adalah pendanaan dari swasta yang menyimpulkan para pemegang hak konsesi bertanggung jawab dalam mencari pendanaan yang diperlukan untuk mengembangkan dan mengoperasikan fasilitas. Pemegang konsesi akan mengadakan dana yang diperlukan dalam bentuk utang dan ekuitas.
Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah; 2. Jika perselisihan ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan oleh suatu Panitia pendamai yang dibentuk oleh kedua belah pihak; 3. Keputusan Panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak secara mutlak untuk tingkat pertama dan terakhir serta tidak dapat diajukan banding Pasal 10 TEMPAT KEDUDUKAN Segala akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak telah memilih kedudukan ( domisili ) yang tetap tergrifie di Kantor Pengadilan Negeri.... Pasal 11 LAIN – LAIN Surat Perjanjian Kerjasama beserta perubahan-perubahannya ini dibuat rangkap 2 (dua) ganda yang keduanya diberi meterai yang cukup, ditandatangani di hadapan Notaris dan mempunyai kekuatan hukum sama disediakan untuk kedua belah pihak serta digandakan seperlunya untuk pihak-pihak yang terkait yang ada hubungannya dengan perjanjian ini. Pasal 12 PENUTUP a.